Bapak Bupati Yang Terhormat..
Saya warga kelurahan Sekarputih
Mau menyampaikan bahwa di kelurahan Sekarputih ada lembaga Bank Sampah.. kegiatan nya sudah berjalan...
Karena tidak punya kantor maka masyarakat dan lembaga Bank Sampah mengajukan pembangunan kantor bank sampah melalui Musrenbang Kelurahan di tahun 2020... Ternyata diterima usulan tersebut dan masuk skala prioritas untuk dibangun di tahun 2021 menggunakan Dakel 2021.yang pasti hal ini sudah disetujui Bupati...
Setelah di bangun dan numenclatur di tanda tangani oleh pejabat kelurahan saat itu..Gedung tersebut tidak di serahkan pada lembaga Bank sampah.. dengan berbagai macam alasan...
Namun demikian di tahun 2025 ini tahu gedung tersebut di tempati oleh MWC NU Tegalampel..tanpa pemberitahuan pada masyarakat maupun pada lembaga Bank Sampah
Satu pertanyaan kami.. apakah hal semacam ini sesuatu yg biasa di NU..berbuat sewenang-wenang begitu ..
Bagaimana dengan lembaga Bank sampah dan masyarakat Sekarputih yg telah merintis dan berjuang untuk mempunyai kantor tersebut... Apakah memang harus gigit jari dan sakit hati kamu sebagai masyarakat kecil yang tidak berada dalam lingkungan kelompok yang kekuasaan...
Mohon bapak Bupati berlaku bijak... sehingga masyarakat tidak merasa di dzolimi oleh NU
Mohon maaf bila salah dan terima kasih bila kami masyarakat kecil di perhatikan jeritan nya
| Substansi |
perampasan gedung Bank sampah kelurahan Sekarputih |
| Waktu Kejadian |
2025-10-25 18:39:00 WIB |
| VIA |
kandamobile |
| Status |
SELESAI |