Perihal: Pengaduan dan Permohonan Audiensi atas Penguasaan Tanah Milik Klien oleh SDN 1 Tumpeng Wonosari Bondowoso
Kepada Yth.
Bupati Bondowoso
di
Bondowoso
Dengan hormat,
Melalui surat ini, kami selaku kuasa hukum dari pemilik sah sebidang tanah yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh SDN 1 Tumpeng, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, menyampaikan pengaduan sekaligus memohon perhatian Bapak Bupati.
Hingga saat ini, tanah milik klien kami masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak sekolah tanpa adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak klien kami. Kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan kepentingan pemilik tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Bupati Bondowoso untuk:
1. Memberikan kepastian hukum atas status penguasaan dan pemanfaatan tanah milik klien kami.
2. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menjadwalkan audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bondowoso, pihak SDN 1 Tumpeng, instansi terkait, dan kami selaku kuasa hukum agar diperoleh penyelesaian yang adil, transparan, dan berkepastian hukum.
Demikian pengaduan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
Advokat/Penasihat Hukum
Kuasa Hukum Pemilik Tanah
| Substansi |
Tanah Warga Dikuasi/Dimanfaatkan Pihak SD Negeri |
| Waktu Kejadian |
2026-07-14 09:50:00 WIB |
| VIA |
kandamobile |
| Status |
DIKERJAKAN |