KRONOLOGI LAPORAN KEJADIAN
PENAHANAN KARTU INDONESIA PINTAR (KIP)
SDN KALITAPEN 2, KECAMATAN TAPEN, KABUPATEN BONDOWOSO
I. IDENTITAS SEKOLAH
Nama Sekolah : SDN Kalitapen 2
Kecamatan : Tapen
Kabupaten : Bondowoso
Provinsi : Jawa Timur
II. URAIAN KEJADIAN
Telah terjadi dugaan penahanan Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik peserta didik oleh pihak SDN Kalitapen 2, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) dan pada prinsipnya merupakan hak serta dokumen yang melekat pada peserta didik penerima manfaat.
Adapun kronologi kejadian adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik diketahui sebagai penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Kartu KIP peserta didik kemudian berada atau disimpan di pihak sekolah dan tidak langsung diserahkan kepada peserta didik/orang tua/wali yang bersangkutan.
3. Orang tua/wali peserta didik kemudian berupaya meminta atau mengambil kembali kartu KIP tersebut kepada pihak sekolah.
4. Dalam proses permintaan pengembalian kartu, orang tua/wali mendapatkan informasi bahwa kartu KIP masih ditahan/disimpan oleh pihak sekolah.
5. Kondisi tersebut menimbulkan keberatan dari orang tua/wali karena kartu tersebut merupakan dokumen yang berkaitan dengan hak peserta didik sebagai penerima Program Indonesia Pintar.
6. Orang tua/wali kemudian menyampaikan persoalan tersebut untuk mendapatkan kejelasan mengenai alasan kartu KIP ditahan oleh pihak sekolah serta meminta agar kartu segera dikembalikan kepada peserta didik/orang tua/wali.
7. Atas kejadian tersebut, diperlukan klarifikasi dari pihak SDN Kalitapen 2 mengenai dasar, alasan, serta tujuan penyimpanan/penahanan kartu KIP tersebut.
III. DAMPAK KEJADIAN
Penahanan kartu KIP tersebut berpotensi menimbulkan keresahan bagi peserta didik dan orang tua/wali serta dapat menghambat akses pemilik kartu terhadap dokumen yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar.
IV. TINDAK LANJUT YANG DIHARAPKAN
Sehubungan dengan kejadian tersebut, diharapkan:
1. Pihak SDN Kalitapen 2 memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai alasan dan dasar penahanan/penyimpanan kartu KIP.
2. Kartu KIP segera dikembalikan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang berhak.
3. Apabila terdapat ketentuan atau prosedur tertentu mengenai penyimpanan kartu KIP oleh sekolah, agar disampaikan dasar dan ketentuannya secara jelas kepada orang tua/wali.
4. Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso diharapkan melakukan pembinaan dan klarifikasi terhadap pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang.
5. Hak peserta didik penerima Program Indonesia Pintar agar tetap terjamin dan tidak mengalami hambatan dalam proses pencairan maupun pemanfaatan bantuan.
V. PENUTUP
Demikian kronologi laporan kejadian ini dibuat berdasarkan informasi dan kejadian yang disampaikan oleh pihak yang bersangkutan, untuk menjadi bahan klarifikasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang.
Bondowoso, 7 September 2026
| Substansi |
Penahanan Kartu Indonesia Pintar SDN Kalitapen 2 Kec Tapen |
| Waktu Kejadian |
2026-09-07 11:42:00 WIB |
| VIA |
kandamobile |
| Status |
DIKERJAKAN |