Pada tanggal 3 Juli 2025, saya mengajukan permohonan registrasi Surat Pernyataan silsilah ahli waris dan tandan tangan Kepala Desa di rumahnya, dikarenakan Kepala Desa tidak masuk kantor karena sakit. Namun Kepala Desa menolak untuk meregistrasi dan menandatangani Surat Pernyataan ahli waris P. Albiya Umar, dengan alasan tanah tersebut sudah terjual dan sudah di sertifikat oleh orang lain melalui program PTSL tahun 2020 menurut keterangan dari Kepala Desa Budiono dan Kepala Dusun Hosen, tanpa menunjukkan bukti dan menolak diadakan undangan ke beberapa pihak untuk dimediasi di Kantor Desa Batung Salang, Kecamatan Cermee, tanpa alasan dan bukti yang jelas. Tidak hanya tentang penolakan pelayanan tanpa alasan yang jelas, Pelayanan yang tidak transparan, juga terdapat Pelayanan yang diskriminatif dengan sengaja mendatangkan salah satu warga yang bergaya preman dengan nada lantang serta ikut campur dalam urusan pelayanan kepada warga. Kepala Desa Budiono dan Kepala Dusun Hosen jelas melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, mengatur tentang peningkatan pelayanan publik di Desa dan Pemerintah Desa, sebagai penyelenggara layanan, wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Substansi |
Kepala Desa Batu Salang diduga tidak melayani masyarakat dengan baik |
Waktu Kejadian |
2025-07-03 15:46:10 WIB |
VIA |
kandaweb |
Status |
DITERUSKAN |